Maskur Si Predator Anak Tertunduk Lesu Divonis 12 Tahun

Tanpa didampingi pengacara, pria yang pernah bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku putusan hakim terlalu berat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Apr 2016, 19:14 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Maskur (34), predator anak divonis hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak itu juga harus membayar denda Rp 500 juta.

Dalam putusannya, hakim ketua Tamrin Tarigan menyatakan, Maskur terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"‎Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 500 juta. Apabila tidak dapat dibayar diganti kurungan selama 2 bulan," ujar Tamrin dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).

Menurut Tamrin, terdakwa layak mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan bejatnya itu. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perilaku Maskur itu telah memberi dampak buruk bagi perkembangan psikis korbannya.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban. Dan saksi juga telah mengalami trauma atas itu," tutur dia.

Kendati, putusan majelis hakim masih lebih ringan daripada tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara 15 tahun. Ada hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap koperatif selama persidangan dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Tertunduk Lesu

Mendengar putusan hakim, Maskur hanya terlihat menunduk lesu. Tanpa didampingi pengacara, pria yang pernah bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku putusan hakim terlalu berat. Namun ia tetap menghormati putusan hakim.

"Iya keberatan. Karena saya tidak sampai memasukkan kemaluan, hanya menempelkan," ucap Maskur usai sidang.

‎Sementara itu, Abdul Kadir Sangadji selaku JPU mengaku cukup puas dengan putusan hakim meski tak menjatuhkan hukuman maksimal. "Tuntutan kan maksimal, tapi putusan kan sesuai hakim. Itu sudah lebih dari 2/3 masa tuntutan," ucap dia.

Terkait tidak adanya pengacara yang mendampingi terdakwa selama persidangan, Sangadji mengaku hal itu berdasarkan permintaan yang bersangkutan. Negara telah menawarkan pendampingan pengacara, namun Maskur menolak.

"Dari awal sudah ditawarkan majelis, tapi dia menolak didampingi. Alasannya tidak tahu. Yang pasti negara sudah menawarkan," pungkas Sangadji.

Perilaku bejat Maskur terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke Mapolsek Pancoran. Hasil penyelidikan, Maskur diduga mencabuli 15 anak di bawah umur di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2015.

‎Pria pengangguran itu rata-rata menyasar bocah yang usianya di bawah 10 tahun. Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban jajanan dan uang.

Dari hasil pemeriksaan polisi, 15 korban ada salah satu anak mengaku sudah jadi korban Maskur sejak 2012. Selama tiga tahun itu, Maskur mencabuli si korban sebanyak 10 kali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya