Jalan Berliku Napi Anak di Manado Jalani Ujian Nasional

Tidak seperti siswa lainnya, siswa spesial ini harus menjalani proses sangat panjang dan cukup rumit untuk bisa ikut UN.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 08 Apr 2016, 11:03 WIB
Tidak seperti siswa lainnya, siswa spesial ini harus menjalani proses sangat panjang dan cukup rumit untuk bisa ikut UN.

Liputan6.com, Manado - Sebuah mobil putih dengan nomor polisi DD 837 XU memasuki halaman Gereja Getsemani Manado. Dua anggota polisi dengan cepat turun dari dalam mobil.

Seorang anggota TNI AD yang berada di halaman itu dengan sigap membukakan pintu mobil. Dari dalam mobil, seorang remaja berpakaian putih abu-abu turun dari mobil.

Dia didampingi petugas berpakaian Lembaga Pembinaan (LP). Kedatangan mereka disambut Freddy Wurangian, yang langsung mengantar rombongan kecil ini melewati sebuah lorong hingga tembus ke halaman sekolah. Tak sampai lima menit, mereka sudah sampai di depan ruang ujian nasional (UN).

"Ini siswa adalah terpidana kasus pembunuhan. Dia divonis 6 tahun penjara," ujar Freddy Kepala SMK Getsemani Manado, Kamis, 7 April 2016.

Ervannasio Deferde Siging, adalah siswa yang dikawal tadi. "Tiap hari prosedurnya seperti ini. Ervan harus dibawa dari LP Khusus Anak Kelas IIB Tomohon, untuk ikut ujian di Manado," ujar Freddy.

Menurut Freddy, agar Ervannasio bisa ikut UN prosesnya sangat panjang dan cukup rumit. Apalagi, pelaksanaan UN kali ini berbasis komputer. Tidak sama dengan ujian pakai naskah soal tulis, cukup naskahnya saja yang dibawa petugas dan anak bisa ikut UN di LP atau penjara.


Selain soal teknis mengikuti UN berbasis komputer, yang membuat pihak sekolah khawatir adalah amukan masa keluarga korban yang dibunuh Ervannasio.

"Kami sangat kuatir jangan sampai mereka (keluarga korban) tahu bahwa Ervannasio ada ikut ujian. Mereka bisa menyerbu kemari. Jadi, kami rahasiakan dan baru kami buka setelah ujian ini berakhir," tutur Freddy yang juga dosen Jurusan Kimia di Universitas Negeri Manado (Unima) itu.

Untuk bisa mengikuti UN berbasis komputer itu, lanjut Freddy, dia bersama pihak sekolah menempuh proses yang cukup panjang terkait perijinan. Sekolah bersama orangtua harus mengajukan permohonan kepada pihak LP Anak. Orangtua juga harus memberikan surat jaminan yang menyatakan napi anak tersebut tidak melarikan diri.

"Setelah ini semua diterima pihak LP Anak, dikaji, barulah keluar izin untuk pengeluaran sementara napi," papar Freddy.

Jaminan Orangtua

Di sisi lain, Freddy mengatakan, dia berusaha keras agar Evarnnasio bisa ikut UN itu. "Ini bentuk perhatian kita terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan," kata dia.

Kepala Sub Seksi Registrasi LP Khusus Anak Kelas IIB Tomohon, Johny Pio yang ditemui saat mengantar Ervannasio ke sekolah itu mengakui, semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi pihak sekolah dan orang tua.

"Selain permintaan ikut ujian dari sekolah dan orang tua. Yang terpenting itu ada surat jaminan kesanggupan orang tua. Yang ditandatangani oleh ayah dari narapidana, yaitu Ernisto Siging," ujar Johny.

Johny yang selama empat hari turut mengawal Ervannasio itu menambahkan, isinya ada dua. Pertama, sanggup menjamin sepenuhnya bahwa narapidana tidak melarikan diri.

"Dan juga sanggup membantu membimbing narapidana selama ikut UN. Atas dasar itu, keluarlah surat ijin pengeluaran narapidana yang ditandatangani Plh kepala LP Anak Tomohon, Bakri," ujar Johny sambil memperlihatkan sejumlah dokumen.

Johny mengakui, pihaknya juga sempat khawatir selama empat hari terakhir ini agar jangan sampai kehadiran narapidana itu diketahui pihak keluarga korban.

"Syukurlah semua berjalan dengan baik. Prosedurnya memang harus ada pengawasan dari polisi. Meski kami sempat cemas, jangan-jangan pihak keluarga korban menyerbu ke sekolah," ucap Johny.

Setelah empat hari pulang-pergi Tomohon Manado yang ditempuh sekitar satu jam perjalanan untuk mengikuti UN, kini Ervannisto kembali ke LP Khusus Anak Kelas IIB Tomohon untuk menjalani masa hukumannya.

Ervannisio terlibat kasus pembunuhan pada September 2015 lalu. Empat bulan kemudian, Pengadilan Manado memvonis enam tahun penjara bagi siswa Kelas XII Jurusan Motor Ringan itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya