Liputan6.com, Jakarta - Sejak mengetahui kabar La Nyalla Mattalitti tak lagi berada di Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kadin Jawa Timur, pihak kejaksaan langsung mengatakan bakal mengajukan permohonan red notice kepada Interpol.
Red notice sendiri adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan kepada Interpol. Namun, hingga kini belum ada red notice yang diterbitkan karena ternyata memang belum ada permintaan pada Polri.
"Kalau misalnya diminta red notice, permintaannya belum sampai tangan saya," kata Kapolri Badrodin Haiti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Anehnya, saat dikonfirmasi, Jaksa Agung HM Prasetyo juga belum tahu tentang permintaan red notice dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia pun berencana untuk menanyakan langsung untuk kepastiannya.
"Saya akan cek lagi ke Surabaya kepastiannya. Kalau red notice kan melalui Kapolri. Kita koordinasi terus," tutur Prasetyo.
Dia menyampaikan, ada 2 lokasi terkait keberadaan La Nyalla, antara di Singapura dan Kuala Lumpur, Malaysia. Dia bisa bersembunyi di luar negeri selama 30 hari.
"Setelah 30 hari kan dia sudah harus meninggalkan, overstay," jelas menteri dari Partai Nasdem itu.
Baca Juga
Advertisement
Prasetyo juga menyampaikan pihaknya akan berhati-hati menindaklanjuti kasus La Nyalla. Ia memberi contoh tidak akan memblokir rekening atau kartu kredit milik Ketua Umum PSSI itu karena takut diprotes.
"Kalau enggak ada kaitannya dengan kejahatannya, nanti bisa disalahkan kami. Sekarang saja kami sudah dituntut macam-macam, rumah Kajati (Jatim) sampai dikepung gitu," tandas Prasetyo.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar pada Rabu, 16 Maret lalu. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomer Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Hingga kini, La Nyalla tak kunjung hadir untuk diperiksa Kejati Jawa Timur.