Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono tak bisa menerima alasan terkait dilimpahkannya berkas perkara dugaan korupsi iklan reklame PT Brantas Abipraya dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Apalagi dengan alasan kekurangan personel ketika melakukan penyelidikan. Menurut dia, seharusnya minimnya personel bukan menjadi alasan tidak menangani suatu perkara.
"Tidak ada urusan personel kurang. Semua lingkungan kejati, kejari, itu kurang personel. Tidak ada masalah," tegas Widyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Ia pun mengimbau kepada seluruh jajaran di kejaksaan, baik di Kejagung, kejati, dan kejari untuk tetap menangani sebuah laporan yang masuk dari masyarakat. "Tidak ada alasan personel kurang untuk menangani perkara. Harus siap," ucap dia.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi iklan reklame yang diduga dilakukan PT Brantas Abipraya pernah ditangani Kejaksaan Agung. Tetapi, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi pelimpahan perkara tersebut.
"Kasus PT Brantas itu laporan awalnya memang ditujukan ke kita (Jampidsus)," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Yulianto di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin 4 Maret 2016.
Dia mengungkapkan, jumlah potensi kerugian negara dari kasus tersebut terhitung kecil, yakni kurang dari Rp 10 miliar. Selain itu, pelimpahan dilakukan karena keterbatasan jumlah penyidik yang dimiliki Jampidsus.
"Karena personel kita kan terbatas, terus kita lihat potensi kerugian negaranya sangat kecil, yaitu Rp 7 miliar. Akhirnya saya usulkan kita serahkan ke kejati," ungkap Yulianto.