Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun (Rp 3 juta per bulan) menjadi Rp 54 juta setahun (Rp 4,5 juta per bulan) untuk pekerja lajang. Imbas dari kebijakan tersebut akan mendorong daya beli masyarakat.
Deputi Bidang Statistik dan Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo menuturkan, kenaikan daya beli juga akan mendorong laju inflasi nasional. Namun, laju inflasi diperkirakan tidak signifikan.
Sasmito menuturkan, inflasi bakal terkendali lantaran masyarakat masih melihat jika kondisi ekonomi masih belum stabil. Alhasil, mereka menyisihkan penghasilannya untuk menabung dan investasi.
"Dampaknya (inflasi) tidak besar. Walaupun daya beli naik, masyarakat juga memahami kondisi ekonomi global yang kurang kondusif dapat mengganggu kondisi nasional. Akibatnya peningkatan daya beli mungkin lebih mendorong peningkatan investasi atau tabungan masyarakat," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (8/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya ekonomi yang dianggap belum stabil, masyarakat juga bakal menyisihkan penghasilannya untuk menghadapi perayaan Idul Fitri.
"Apalagi jelang puasa atau Lebaran, tabungan dan investasi cenderung diarahkan untuk hadapi hajatan besar nasional tersebut," ujar dia.
Dia berkata, justru pemerintah mesti mengantisipasi lonjakan harga dari kebutuhan pokok jelang bulan Ramadan. Dia menyebut beras, daging, telur, cabai dan bawang bakal menjadi kontributor inflasi tertinggi jika pasokan tidak stabil.
"Pemerintah sebaiknya mengantisipasi supply bahan pokok yang cukup agar inflasi pada Juni dan Juli tidak terlalu tinggi," tutur dia. (Amd/Ahm)