Jurus Pemerintah agar Uang WNI Kembali ke RI

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengimbau warga negara Indonesia yang simpan dana di luar negeri untuk dapat kembali ke Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Apr 2016, 12:18 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berjuang mengegolkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tahun ini.

Harapannya, ada pengembalian atau repatriasi dana besar-besaran dari orang-orang Indonesia yang menyimpan harta kekayaan di luar negeri, termasuk yang masuk dalam daftar Panama Papers.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, Indonesia memiliki masalah penting terkait keterbatasan likuiditas dari dana pihak ketiga (DPK).

Kondisi ini terjadi lantaran uang atau penghasilan yang bersumber dari Indonesia berduyun-duyun lari dan diparkir di luar negeri, terutama negara-negara surga pajak (tax heaven).

"Kelihatan sekali masalah likuiditas yang terbatas di Indonesia dibanding Singapura adalah uang hasil kegiatan di sini, tidak ada di Indonesia, adanya di luar negeri," ujar Bambang saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Solusinya, kata Bambang, adalah tax amnesty untuk menarik kembali dana-dana yang selama ini parkir di luar negeri. Salah satunya mengimbau orang-orang Indonesia yang muncul di daftar bocoran Panama Papers untuk melakukan repatriasi aset atau harta kekayaannya.

"Saya akan imbau sebagian nama di Panama Papers untuk benar-benar repatriasi uangnya yang ada di luar negeri. Kita tentu berharap yang terbaik dari repatriasi ini," ujar dia.

Bambang menuturkan, pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan beberapa instrumen untuk menampung kebanjiran likuiditas apabila dana-dana itu pulang kampung ke negara ini. Bank, menurutnya, juga harus sanggup menyalurkan likuiditas besar itu ke sektor-sektor produktif.

"Yang kita siapkan instrumen Surat Utang Negara (SUN), obligasi korporasi, dan deposito 1 tahun. Itu nanti akan ada di Undang-undang (UU) atau peraturan di bawahnya. Kita akan memastikan sistem keuangan kita bisa mengakomodasi repatriasi kalau dalam jumlah besar karena kita tidak boleh anggap enteng," tutur dia. (Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya