Tindak Kasus Pajak, Kanwil DJP Kalimantan Gandeng Polri

Kantor wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menargetkan penerimaan pajak Rp 23,9 triliun pada 2016.

oleh Abelda RN diperbarui 08 Apr 2016, 12:48 WIB
Ditjen Pajak Gandeng Kepolisian

Liputan6.com, Balikpapan - Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengincar para wajib pajak yang diduga memanipulasi surat tagihan pajak (STP). 

Ditjen pajak pun melibatkan polisi untuk proses penindakan, sita, blokir hingga penahanan wajib pajak yang menggelapkan kewajiban pembayaran pajak.

"Kami akan mencari dosa wajib pajak yang paling tinggi dulu untuk memberikan efek jera pada lainnya," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltim dan Kaltara, Harry Gumelar, Jumat (8/4/2016).

Kementerian Keuangan sudah meneken perjanjian penindakan kasus pajak dengan Mabes Polri. Kantor Pajak Kalimantan Timur dan Utara mengimplementasikan kesepakatan tersebut bersama jajaran polisi di daerah.

Harry mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tahun 2016 adalah tahun penindakan atas berbagai masalah pajak yang terjadi di Indonesia. Wilayahnya sudah menemukan penggunaan sebanyak 126 faktur fiktif perusahaan penyuplai BBM sektor pertambangan dan perkebunan di Kaltim dan Kaltara.

Faktur fiktif sejak 2012 – 2013 telah merugikan pemasukan negara sebesar Rp 134 miliar. Modusnya adalah memperdagangkan BBM yang diduga ilegal mempergunakan faktur fiktif perusahaan mencurigakan.

Dukungan penuh polisi ini, Harry optimistis mampu memaksimalkan pencapaian target pajak yang dipatok sebesar Rp 23,9 triliun untuk wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Sebelumnya, dia hanya mampu meraih perolehan pajak sebesar Rp 17,3 triliun dari target pencapaian sebesar Rp 17,3 triliun.

"Sekarang memasuki April perolehan pajak sudah mencapai Rp 3,5 triliun. Cukup bagus dibandingkan wilayah lainnya," ujar Harry.

Namun demikian, Harry memastikan proses penyidikan kasus pajak berbeda dengan kasus pidana ditangani kepolisian. Kantor Pajak punya hak menutup kasus wajib pajak yang koperatif dalam menyelesaikan permasalahan pajak sudah dilakukannya.

"Syaratnya membayar kewajiban pajak termasuk denda berkisar 200 persen hingga 400 persen atas kasus penggelapan pajak," tutur dia.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Safaruddin menyatakan personil polisi siap membekap penuh bagi personil pajak dalam melaksanakan tugasnya. Ia menilai, polisi punya kewajiban membantu penyidikan personil pajak yang melaksanakan tugas negara.

"Kantor Pajak tinggal bicara saja, berapa personil dibutuhkan. Kalau perlu personil Brimob Polda Kaltim akan ditugaskan mengawal kantor dan pimpinannya terus menerus," kata Safaruddin.

Safaruddin memastikan pencapaian target pajak Kalimantan Timur dan Utara sebesar Rp 23,9 triliun pada 2016. Penyidik pajak dan polisi menindak tegas bagi siapapun yang berupaya menghalangi proses pemasukan negara.

"Kami siap melakukan upaya paksa seperti menangkap, menyidik dan memproses kelompok manapun yang berupaya menghalangi," ujar dia. (Abelda G/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya