Liputan6.com, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak memberikan sanksi tegas kepada dua pejabat di lingkungannya karena telah memerintahkan stafnya untuk memangkas dan menebang pohon tanpa izin dari wali kota. Keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana ringan.
Dua pejabat itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala SDN 34 Pontianak. Pohon-pohon yang ditebang Dinas PU berlokasi di Jalan Abdurrahman Saleh (BLKI), sedangkan Kepala SDN 34 Pontianak menebang pohon yang ditanam di sekolahnya.
"Siapa pun yang menebang pohon tanpa seizin saya selaku kepala daerah, maka tetap akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, di Pontianak, dilansir Antara, Jumat (8/4/2016).
Dia menegaskan pemangkasan pohon bukan merupakan bidang tugas Dinas PU, melainkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pontianak sehingga sudah semestinya Dinas PU berkoordinasi dengan DKP.
"Apa pun alasannya, siapa pun yang akan menebang pohon harus izin kepala daerah dengan disertai surat resmi. Tidak bisa main tebang begitu saja, apalagi dilakukan oleh aparatur Pemkot karena nanti memberi contoh yang tak baik bagi masyarakat," ujar Sutarmidji.
Baca Juga
Advertisement
Selain DKP, pihak mana pun tidak berhak memangkas atau menebang pohon-pohon yang ada tersebut. "Kalau Dinas Kebersihan yang memangkas, memang sudah tugasnya sehingga saya tidak berhak menjatuhkan tipiring," ujar Sutarmidji.
Pohon yang ditebang itu padahal baru saja berbunga beberapa kuntum. Demikian pula di SDN 34, sekolah itu sudah ditanami berbagai jenis pohon tetapi kepala sekolahnya memerintahkan orang untuk menebangnya.
Sutarmidji juga meminta pihak PLN berkoordinasi dengan Pemkot melalui DKP untuk memberitahukan lokasi pohon-pohon yang dahannya sudah menyentuh kabel listrik dan dikhawatirkan bisa membahayakan jika tertiup angin kencang.
"Nanti Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang akan memangkasnya, bukan PLN. Jangan seperti yang dilakukan PLN di Taman Akcaya dengan main tebang saja pohon di sana, padahal bibit pohon itu belinya dari Gunung Salak," ujar Sutarmidji kesal.
Sementara itu, Kasatpol Pamong Praja Kota Pontianak, Syarifah Adriana membenarkan adanya dua orang pejabat eselon di lingkungan Pemkot yang dikenakan sanksi tipiring akibat menebang pohon tanpa seizin wali kota.
Menurut dia, Kepala SDN 34 sudah menjalani sidang di pengadilan dengan sanksi tipiring sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan, Kadis PU Kota Pontianak akan menjalani sidang tipiring di pengadilan pada Rabu, 13 April 2016 mendatang.