Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pencurian listrik di Kafe Intan di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Abdul Azis atau Daeng Azis rencananya siang ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Selain menyerahkan Daeng Azis, Penyidik Polres Jakarta Utara juga menyerahkan bukti-bukti kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan pentolan Kalijodo itu.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, penyidik Polres Jakarta Utara rencananya juga akan dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap.
"Ya nanti dikawal ketat. Lengkap dengan senjata. Ya nanti kita lihat," kata Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono kepada Liputan6.com di Jakarta Utara, Jumat (8/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Berkas kasus dugaan pencurian listrik yang menjerat Daeng Azis dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Sudah P21. Nanti rencananya jam 15.00 WIB kita serahkan," tambah Sungkono.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dugaan pencurian listrik yang dilakukan Azis berdasarkan laporan PLN. Dari hasil pengecekan, ahli listrik dari PLN menyebutkan ada dugaan pencurian listrik.
"Ahli yang kita periksa yang mengatakan itu tidak sah adalah PLN. Bukan kita," kata Daniel di kantornya, Jakarta Utara.
Pasal yang dikenakan kepada Daeng Azis yaitu Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan. Di situ jelas dikatakan bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik.
Daeng Azis ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditangkap pada Jumat 26 Februari 2016 sekitar pukul 12.45 WIB. Dia ditangkap di sebuah kosan di Jalan Antara, Jakarta Pusat.