Liputan6.com, Jakarta - Sepekan usai keputusan harga baru BBM, penyesuaian tarif angkutan umum akhirnya direalisasikan. Namun di lapangan justru sebaliknya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (8/4/2016), banyak sopir angkutan yang enggan memberlakukan tarif baru dengan beragam alasan. Dari jumlah setoran yang tidak juga diturunkan, hingga belum mendapatkan pengumuman Peraturan Gubernur soal tarif baru.
Meski belum mengetahui pemberlakuan tarif baru, para penumpang menyambut baik kebijakan pemprov atas penyesuaian tarif seiring turunnya harga BBM.
Baca Juga
Advertisement
Untuk sementara ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum akan mengambil tindakan. Namun pada Senin 11 April 2016, pihaknya akan mulai bertindak bila masih ditemukan angkutan yang tidak bersedia menurunkan tarif, termasuk tidak memasang surat edaran tarif baru.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dan Taksi telah ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Rata-rata tarif turun antara Rp 300-500 untuk mini bus atau angkot, bus sedang dan bus besar.
Penurunan tarif ini berlaku juga bagi taksi. Tarif awal dari Rp 7.500, kini menjadi Rp 6.500.
Tarif per kilometer turun Rp 500 dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500. Ongkos tunggu pun turun dari Rp 48.000 menjadi Rp 42.000.