Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum bisa memastikan waktu yang tepat untuk membayar gaji ke-14 untuk tahun anggaran 2016 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepastian pembayaran gaji ke-14 menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Herman Suryatman, menjelaskan keputusan pembayaran gaji ke-14 tergantung pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan. "Belum. Tunggu saja perkembangan," katanya kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Herman memperkirakan pencairan gaji ke-14 bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Targetnya, pencairan gaji ke-14 dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Juli 2016. Itu berarti pembayaran gaji ke-14 berdekatan dengan pembayaran gaji ke-13.
Dia mengatakan pembayaran gaji ke-14 tidak berbeda dengan mekanisme pembayaran gaji pada biasanya. "Kemungkinan sebelum Lebaran atau bulan puasa. Ya, teknis penerimaan seperti gaji biasa," kata dia.
Sebagai informasi, kebijakan gaji ke-14 diberikan pemerintah sebagai pengganti kenaikan gaji PNS yang ditiadakan tahun 2016. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah memberikan pendapatan ekstra berupa gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun ini.
"Jadi gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu saat Lebaran, mungkin ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Tjahjo.
Dia menjelaskan pemerintah belum dapat merealisasikan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2016 karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah menganggarkan dana Rp 6 triliun untuk mengganti kenaikan gaji berupa gaji ke-14 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. (Amd/Gdn)