Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah mengirimkan permohonan penerbitan red notice kepada Polri untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Ketua Umum PSSI itu belum juga hadir memenuhi panggilan Kejati Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut-sebut sudah berada di luar negeri.
"Sudah, ke Interpol. Saya kemarin dapat laporan dari Kejati Jatim mereka sudah kirim suratnya ke Mabes Polri ya. Tapi mungkin ke bagian yang bersangkutan, ya bukan ke pak Kapolri langsung," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, berdasarkan informasi yang didapat, La Nyalla memang sedang berada di Singapura. Bahkan dia sering berpindah-pindah tempat.
"(La Nyalla) mondar-mandir saya dengar, ke Kuala Lumpur atau Singapura," ungkap Prasetyo.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar pada Rabu, 16 Maret 2016 lalu. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Ia menggugat praperadilan Kejaksaan.
Namun hingga kini, La Nyalla tak kunjung hadir diperiksa Kejati Jawa Timur. Bahkan ia disebut-sebut sudah tidak berada di Tanah Air.