Liputan6.com, Jakarta - Memiliki perlindungan berupa asuransi penting bagi seseorang seperti asuransi kesehatan. Bagi Anda yang bekerja sebagai pegawai biasanya sudah mendapatkan asuransi kesehatan dan BPJS. Setiap kantor pun memiliki polis berbeda untuk asuransi tersebut.
Perencana Keuangan One Shildt Financial Planning Budi Rahardjo mengatakan seorang pegawai mengambil asuransi kesehatan tambahan selain dari kantor tidak menjadi masalah.
Advertisement
Namun pegawai itu juga perlu memperhatikan asuransi kesehatan yang telah diberikan oleh kantor apakah sudah mencukupi untuk kebutuhan dasar misalkan rawat inap dan rawat jalan.
Sebelum mengambil lagi asuransi kesehatan tambahan, Budi mengatakan sebaiknya seorang pegawai juga harus memenuhi terlebih dahulu kebutuhan utamanya seperti investasi, tabungan pendidikan anak dan dana pensiunan.
"Kemudian kalau memang masih punya tambahan, boleh beli asuransi tambahan lagi di luar perusahaan yang berikan untuk mendapatkan kenyamanan," kata Budi.
Lalu apa saja yang perlu diperhatikan untuk mengambil asuransi kesehatan tambahan selain kenyamanan? Apakah itu wajib untuk membeli asuransi tambahan?
Berikut wawancara Liputan6.com dengan Perencana Keuangan One Shildt Financial Planning Budi Raharjo: