Jaksa Kembali Tahan Anak Buah Wali Kota Bogor Diduga Korupsi

Jaksa masih mengkaji peralihan status tahanan Rutan menjadi tahanan negara untuk tersangka Yudha, Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 08 Apr 2016, 17:35 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor kembali menahan 2 anak buah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Diduga para tersangka terlibat praktik korupsi program penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bogor.

Para pejabat Pemkot Bogor yang ditahan jaksa adalah Irwan Gumelar yang saat ini menjabat sebagai Camat Bogor Barat, dan Roni Nasru Adnan selaku ketua tim appraisal. Keduanya ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Paledang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Mereka disangka terlibat kasus korupsi yang sama dengan Kepala Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna. Yakni markup pengadaan lahan Pasar Warung Jambu. Hidayat sudah lebih dulu ditahan.

Pada pemeriksaan sebelumnya, kedua orang ini mangkir karena beralasan tengah bertugas di luar kota. Namun, ketika dijadwal ulang pemeriksaan, pihak Kejari kemudian menahan dan menitipkan keduanya ke Lapas Paledang, menyusul Hidayat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik umum langsung menyerahkan 2 orang tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di LP Paledang," kata Kepala Seksi Intel Kejari Bogor, Andhi FajarAryanto dalam keterangan persnya, Jumat (8/4/2016).

Andhi menjelaskan, penahanan dilakukan mengacu pada aturan yang tercantum di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Andhi mengatakan, korupsi terjadi saat Irwan Gumelar menjabat Camat Tanah Sareal dan kini aktif menjabat Camat Bogor Barat.

Sedangkan Roni Nasru Adnan, saat itu berperan sebagai Ketua Teknis Penaksir Awal. Mereka ikut terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan lahan Pasar Jambu Dua.

Perihal kemungkinan adanya tersangka lain, Andi menjawab saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Namun untuk ketiganya akan segera dilimpahkan ke proses penuntutan di Tipikor Bandung," ujar Andhi.

Terkait surat permohonan pengalohan status tahanan rutan ke tahanan kota yang diajukan Wali Kota Bima Arya terhadap Yudha, Andhi mengaku hal tersebut masih dalam pengkajian.

"Soal surat dari wali kota kemarin bukan surat penangguhan tapi pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dan saat ini masih dilakukan pengkajian oleh tim," terang Andhi.

Kasus dugaan markup pada pengadaan lahan Pasar Jambu Dua ini terjadi pada tahun 2014. Saat itu Pemkot Bogor melakukan pengadaan lahan di area Pasar Jambu Dua untuk program penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Adanya penggelembungan dana tercium oleh pihak Kejaksaan Negeri Bogor dan langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya penetapan tersangka.

Total anggaran dalam kasus ini sebesar Rp 43,1 miliar dengan luas lahan 7.302 meter persegi.

Sementara yang berhasil disita Kejari sebesar Rp 26,9 miliar dari rekening Bank Jabar Banten atas nama Hendricus Ang Widjaja atau Angkahong, salah satu tersangka yang dikabarkan sudah meninggal dunia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya