Bangunan di Gumuk Pasir Pantai Selatan Segera Ditertibkan

Saat ini proses penertiban bangunan di gumuk pasir pantai selatan masih sebatas pendataan awal

oleh Yanuar H diperbarui 09 Apr 2016, 07:01 WIB
Bangunan di gumuk pasir pantai selatan ditertibkan

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemkab Bantul mendapat surat dari pihak Kraton Yogyakarta untuk menertibkan bangunan tanpa izin yang ada di lahan Sultan Ground (SG) pantai selatan.

Bangunan itu dinilai berada di kawasan terlarang karena berdiri di zona inti, zona pengunjung, dan zona terbatas kawasan gumuk pasir atau bacan.

Panitikismo keraton Yogyakarta atau lembaga yang mengurusi tanah SG sudah mengirim surat ke Bupati Bantul, meminta agar menertibkan bangunan tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Hernawan Setiaji mengatakan surat tersebut dikirimkan ke pemkab sekitar dua bulan lalu. Penertiban itu akan dilakukan di kawasan laut selatan pulau Jawa pantai Parangtritis yang berdekatan dengan zona inti gumuk pasir.

Menurut Hernawan dari ratusan bangunan yang ada di sepanjang kawasan itu tidak memiliki ijin dari keraton atau kekancingan. Ia mencatat ada 36 bangunan yang berada di zona inti.

"Sebagian besar tidak ada kekancingan (surat keterangan) dari keraton memang. Mereka tahu tapi pura pura tidak tahu itu. Mereka tidak mengakui Sultan Ground," ujar Hernawan.

Hernawan mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu keputusan dari rapat yang digelar antara pemkab Bantul dengan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Nantinya pemkab akan menggunakan UU Keistimewaan, UU Pokok Agraria dan Perda Pelestarian Habitat Alami Milik Pemda DIY. Namun pihaknya masih menunggu keputusan rapat yang masih dilakukan antara pemkab dan pemda DIY.

Ia akan segera melaksanakan perintah dari keputusan rapat yang saat ini masih dibahas tentang lahan yang banyak digunakan warga mulai rumah hingga karaoke ilegal.

"Kita sifatnya menunggu saja keputusannya. Nanti kan pakai UU keistimewaan, UUPA itu Satpol PP pemkab Bantul menunggu saja. Bangunannya ada rumah, tempat karaoke dan cafe-cafe liar," tegas dia.

Hernawan mengatakan saat ini proses penertiban masih sebatas pendataan awal. Nantinya jika hasil rapat sudah keluar maka akan dilakukan sosialisasi kepada warga.

"Proses ini dilakukan agar tidak menjadi masalah kemudian hari. Ia menargetkan penertiban kawasan di gumuk pasir akan selesai Oktober tahun ini," kata Hernawan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya