Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman dan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup JOH (Johar Firdaus) Ketua DPRD 2009-2014 dan SUP (Suparman) angota DPRD 2009-2014 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Perubahan tahun 2014 dan atau R-APBD 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (8/4/2016).
Suparman menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019, namun politisi Golkar itu mundur dari jabatan tersebut karena mengikuti pemilihan kepala daerah Rokan Hulu pada 9 Desember 2015 dan memenangkan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Kasus ini adalah pengembangan kasus yang menjerat Gubernur Riau dulu yaitu AM (Annas Maamun) dan AK (Ahmad Kirjauhari) selaku anggota DPRD Riau 2009-2014. Karena sangkaan bersama-sama, maka jumlah yang diterima keduanya juga sekitar Rp 800-900 juta," kata Priharsa.
Korupsi di Riau
Menurut Priharsa, kasus korupsi di Provinsi Riau yang ditangani KPK tergolong tinggi.
"Berdasarkan statistik sejak 2007, khusus Provinsi Riau, KPK sudah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan total 25 orang yang secara statistik dikategorikan untuk anggota DPRD ada 11 orang, pejabat eselon (PNS) ada delapan orang, gubernur tiga orang, swasta/BUMN dua orang dan lainnya satu orang," ungkap Priharsa.
Baca Juga
Advertisement
Berdasar sektor perkara-perkara korupsi tersebut adalah sektor perizinan sebanyak enam perkara, sektor pengurusan anggaran 21 perkara serta sektor pengadaan barang dan jasa satu perkara.
"Riau adalah salah satu prioritas KPK untuk pencegahan tindak pidana korupsi, maka pada Rabu yang akan datang KPK akan hadir di Riau untuk meminta komitmen dari seluruh pejabat yang ada di Riau, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi," kata Prihasa.
KPK juga akan memberikan rekomendasi tentang bagaimana cara atau upaya yang bisa diterapkan dalam pengurusan anggaran, barang dan jasa serta soal perizinan sehingga harapannya tidak terjadi lagi korupsi di Riau baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.