Warga Aquarium Pasar Ikan: Kami Sadar Tanah Pemerintah, Tapi...

Warga Aquarium, Penjaringan, menegaskan dalam UU jelas mengatur prosedur relokasi dan peruntukan tanah.

oleh Muslim AR diperbarui 10 Apr 2016, 15:37 WIB
Warga pasar ikan memindahkan barang-barang untuk dipindahkan ke Rusun Rawa Bebek, Jakarta, Selasa (6/4/2016). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Kampung Aquarium, Penjaringan, Jakarta Utara, menilai pemerintah serta Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah bertindak sewenang-wenang dalam menertibkan kawasan tersebut. Bahkan mereka menilai Ahok melanggar undang-undang pertanahan.

Koordinator warga, Upi Yunita, yang juga advokat ini menyatakan Pemprov DKI telah jelas melanggar hak rakyat. Pemerintahan yang dikomandoi Ahok itu dianggap mengabaikan undang-undang dalam proses penggusuran.

"Iya, semua juga sadar bahwa ini tanah pemerintah, tapi undang-undang kita mengatur bagaimana merelokasi warga serta proses peruntukan tanah bagi negara," terang Upi kepada Liputan6.com di Kampung Akuarium, Jakarta, Minggu (10/4/2016). 

Upi menyatakan, dalam Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan jelas mengatur prosedur relokasi dan peruntukan tanah. Proses itu berupa sosialisasi dan musyawarah selama 60 hari kerja.

"Kalau keberatan dari warga dan ada pertentangan, pemerintah wajib memanggil pihak yang keberatan dan bermusyawarah selama 30 hari. Nah! Kami tak pernah diajak musyawarah, hanya pengumuman pada beberapa warga saja," ujar Upi kesal.

Undang-undang (UU) yang dimaksud Upi ialah UU Nomor 2 tahun 2012 yang mengatur Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebanyak 61 pasal dalam UU tersebut dengan jelas mengatur tata cara pengadaan tanah oleh pemerintah.

UU tersebut, menjelaskan kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi bangunan milik masyarakat atau swasta yang menjadi peruntukan kepentingan umum. Upi dan warga lain juga menyertakan kontrak politik antara mereka dengan Presiden Joko Widodo.

Kontrak tertanggal 15 September 2012 yang ditandatangani Jokowi itu menyebutkan adanya jaminan bagi warga yang sudah menempati tanah pemerintah selama 20 tahun lebih akan diberikan ganti rugi, dan pemukiman kumuh tak bakal digusur hanya ditata.

Para warga di Kampung Akuarium juga menyesalkan para pimpinan mereka ditingkat kelurahan dan kecamatan yang dulunya berjanji tak akan menggusur, hanya menata. Warga memiliki bukti rekaman musyawarah pertama mereka dengan Camat Penjaringan. Mereka geram dengan kebohongan camat dan pemerintah.

"Sampai saat ini camat saja enggak berani ke sini. Kami mau kejelasan dan penjelasan, jangan buang sana-buang sini, kami enggak mau bertele-tele," ucap Iyan (31) yang sudah puluhan tahun menghuni kawasan yang direncanakan Ahok untuk dibangun plaza itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya