ICW: Konversi Minyak Tanah Tidak Matang

ICW menilai program konversi minyak tanah ke elpiji itu tak didukung kebijakan penyediaan energi nasional dan infrastruktur penyediaan dan distribusi elpiji.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Okt 2009, 11:37 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai program konversi minyak tanah ke elpiji dijalankan tanpa perencanaan matang. Siaran pers ICW yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin (19/10), memaparkan program ad hoc itu tak didukung kebijakan penyediaan energi nasional dan infrastruktur penyediaan dan distribusi elpiji.

Menurut ICW, kebijakan penyediaan nasional dinilai merancukan peran pemerintah. Sebab, tidak ada kejelasan tentang penggunaan migas untuk kebutuhan dalam negeri. Tidak ada pula kebijakan untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Kondisi ini diperparah dengan infrastruktur yang tak siap dan kurangnya pengawasan distribusi yang mengakibatkan kelangkaan dan spekulasi. Pada akhirnya harga pada tingkat eceran pun melambung. Padahal, menurut ICW, kebijakan harga elpiji seharusnya ditetapkan oleh pemerintah [baca: Elpiji Kosong, Warga Serbu Agen Minyak Tanah].

Penentuan harga oleh pasar memang diamanatkan Undang-undang Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001, tepatnya Pasal 28 ayat dua. Namun, ayat tersebut dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 21 Desember 2004. Alasannya, penentuan harga melalui mekanisme persaingan usaha tidak menjamin prinsip demokrasi ekonomi seperti diatur dalam Pasal 33 ayat empat Undang-Undang Dasar 1945.(ZAQ/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya