Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melantik Marzuki Daham sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pelantikan ini untuk menunaikan amanat dari Undang-Undang.
Sudirman mengatakan, pelantikan Kepala BPMA yang dilakukan pada Senin (11/4/2016) ini merupakan langkah awal terbentuknya organisasi BPMA yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan juga Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
"Paraturan tersebut mengamanatkan penyelesaian penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama satu tahun, yaitu 4 Mei 2016,"kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/4/2016).
"Pemilihan KepalaBPMA telah melalui proses yang cukup panjang, dari tahap seleksi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh dan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi KementerianESDM," tuturSudirman.
Baca Juga
Advertisement
Untuk menjaga stabilitas produksi dan operasi serta rencana kegiatan Kontraktor Kontrak Kerjsama (KKKS) di Aceh, Sudirman mengharapkan agar Kepala BPMA berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terutama dalam hal mengatur masa peralihan kewenangan pengelolaan KKKS di Aceh.
Menurut Sudirman, dengan dilantiknya Kepala BPMA, maka semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari Perjanjian KKKS Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh dan Kontrak lainnya yang terkait dialihkan kepada BPMA.
"Dengan terbentuknya BPMA ini dan keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas, diharapkan dapat mengelola sumber daya alam yang memiliki potensi besar yang berada di Aceh dengan baik dan harus memberikan manfaat yang besar serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh," terang Sudirman.
Sudirman mengingatkan, sebagai unit organisasi baru, menjadi tantangan bagi Kepala BPMA untuk menyiapkan perangkat yang diperlukan agar organisasi dapat berjalan antara lain organisasi Badan Pengelola Migas Aceh, perencanaan anggaran, dan personalia disamping tugas-tugas lain yang memang juga perlu dilakukan dengan cepat.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh dibentuk Badan Pengelola Migas Aceh yang berstatus sebagai Badan Pemerintah.
Sudirman berharap agar Marzuki Daham dapat mengemban amanah ini dengan penuh integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat Aceh serta investor.
"Saya mengucapkan selamat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh–sungguh, penuh integritas dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat Aceh serta Investor dalam rangka mempercepat pembangunan di Aceh pada masa yang akan datang," tutup Sudirman. (Pew/Gdn)