Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru SMP di Jakarta berinisial ER (56) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Guru Bahasa Inggris itu dilaporkan melecehkan siswi berinisial NPT.
"Kami mengajukan praperadilan karena penahanan ini penuh dengan kejanggalan," kata pengacara ER, Herbert Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (11/4/2016).
Herbert mengatakan, terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya yang berdasarkan pada surat penangkapan bernomor S.P.Kap/74/III/2016/Sat.Reskrim oleh Polres Metro Jakarta Selatan. ER ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli NPT pada Juli 2015.
"Kok bisa kejadian tahun lalu ditangkapnya sekarang? Polisi bilang ada bukti visum, visum apa?" tutur dia.
Baca Juga
Advertisement
Herbert menyebut, tuduhan NPT tidak berdasar. ER disebut sebagai predator anak, namun sejauh ini tidak ada laporan pelecehan seksual dari pihak lain. Dia menilai siswinya itu mengada-ada karena kerap mengalami halusinasi.
"Kami sempat didorong oleh polisi untuk menyelesaikan kekeluargaan. Tapi kami menolak karena akan berbalik kami disuruh minta maaf," tandas Herbert.
ER ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan Maret 2016 atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. Dalam berita acara (BAP), NPT mengaku mengalami pelecehan seksual dari ER sebanyak 4 kali.
Dalam laporan tersebut, pada Kamis, 3 Maret 2016, korban terlambat masuk sekolah dan saat itu pelaku menghukum korban dengan membawanya ke ruang staf guru. Korban dipanggil ke ruang itu, saat sedang kosong dan tidak ada kamera pengintai Circuit Closed of Television (CCTV).
"Anak saya pada saat itu trauma dan lari ke Polres Jakarta Timur karena letaknya dekat Manggarai, sebelum dibawa ke Polres Jakarta Selatan," ujar ayah korban, berinisial S di Mapolres Jakarta Selatan.
Menurut S, setelah di BAP, anaknya tersebut sudah empat kali dilecehkan guru tersebut.
"Baru terungkap bahwa sebelumnya di bulan Juli, pas kelas 2 beberapa kali mengalami perbuatan cabul seksual baik cerita-cerita yang mengenai hubungan seks orang dewasa. Pokoknya ajakanlah itu di luar jam pelajaran," jelas S.