Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan mulai Juni 2016. Penyesuaian gaji bebas pajak hingga 50 persen ini akan berlaku untuk tahun pajak 2016.
"Kenaikan rencana PTKP 2016 dibanding PTKP sebelumnya sebesar 50 persen. Pengumumannya dilakukan pada Juni 2016, tapi berlaku untuk tahun pajak 2016," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR Komisi XI, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Bambang membeberkan, bagi pekerja lajang diusulkan pembebasan pajak untuk penghasilan Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.
Sedangkan untuk Wajib Pajak kawin atau sudah menikah, tinggal ditambahkan PTKP Rp 4,5 juta dan Rp 4,5 juta lagi untuk tambahan setiap tanggungan atau anak.
Baca Juga
Advertisement
"PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Rp 54 juta setahun, tambahan untuk Wajib Pajak Kawin Rp 4,5 juta. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 54 juta setahun, serta tambahan untuk setiap tanggungan Rp 4,5 juta," dia menjelaskan.
Dengan adanya rencana penyesuaian PTKP 2016, berikut PTKP yang dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan statusnya sebagai berikut :
1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp 54 juta setahun
2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,50 juta setahun
3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp 63 juta setahun
4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp 67,50 juta setahun
5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp 72 juta setahun
6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp 112,5 juta setahun
7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp 117 juta per tahun
8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp 121,5 juta per tahun
9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp 126 juta per tahun.
"Berdasarkan data BPS, rata-rata rumah tangga Indonesia adalah kawin dengan 2 orang anak, maka rata-rata PTKP adalah sebesar Rp 67,50 juta setahun," tandas Bambang. (Fik/Nrm)