Liputan6.com, Jakarta - Keputusan majelis hakim menolak gugatan cerai terhadap Cathy Sharon amat disesalkan Eka Kusuma. Kubu pengusaha asal Cirebon itu kecewa lantaran majelis hakim tak menggubris bukti-bukti dan materi gugatan cerai selama persidangan bergulir.
"Kami enggak sepaham dengan keputusan hakim. Alasannya adalah menurut ketua majelis hakim masih ada komunikasi. Kami akan upayakan banding," ucap Fachry, kuasa hukum Eka Kusuma, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Meski dinyatakan masih berstatus suami istri, Eka Kusuma kukuh untuk mengakhiri biduk rumah tangganya bersama mantan VJ MTV. Keputusan majelis hakim, kata Fachry, tak bisa membuat kliennya dan Cathy Sharon bersatu kembali.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau bersatu lagi kayaknya enggak ya. Mas Eka kan sudah bulat (ingin bercerai)," ia menegaskan.
Dari hasil keputusan majelis hakim, Eka Kusuma memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatannya. Kesempatan itu, diakui Fachry, akan dipergunakan untuk kembali menggugat cerai Cathy Sharon bersama bukti-bukti yang jauh lebih kuat.
"Bukti nanti akan kita keluarkan semua. Sebagai bukti baru yang lebih menguatkan," ia mengakhiri.(Gie/Mer)