Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ferrial Sofyan kelar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil rakyat DKI Jakarta itu dikorek keterangannya sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam hal ini dari PT Agung Podomoro Land (APL) maupun PT Agung Sedayu Grup.
Ferrial diperiksa penyidik selama kurang lebih 4 jam. Keluar dari KPK, politikus Partai Demokrat itu memilih bungkam seribu bahasa saat ditanya perihal pemeriksaannya.
Baca Juga
Advertisement
Ferrial yang mengenakan kemeja batik warna kuning dilapisi jaket hitam itu awalnya sempat kebingungan saat hendak menunggu mobilnya datang menjemput. Ia berjalan menyusuri selasar luar lobi Gedung KPK. Meski terus dikejar sorotan kamera, sang wakil rakyat tetap tak mempedulikannya.
Tancap Gas
Setelah berjalan beberapa menit, Ferrial menaiki mobil pribadinya Nissan Frontier warna hitam. Mobil bernomor polisi B 9202 BS itu pun langsung tancap gas meninggalkan KPK.
Adapun hari ini penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap para pimpinan DPRD DKI Jakarta. Para petinggi 'Kebon Sirih' itu, yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, anggota Baleg DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji, dan Kasubbag Raperda DKI Jakarta Dameria Hutagalung.
Sebelumnya KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda yang diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.