Liputan6.com, Jakarta Gugatan cerai Eka Kusuma terhadap Cathy Sharon ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016). Keputusan ini tentu saja disambut baik Cathy Sharon yang sejak awal ingin mempertahankan rumah tangganya.
"Sekarang ini pihak tergugat (Cathy) menunggu itikad baik pihak penggugat (Eka) kembali ke keluarganya," kata kuasa hukum Cathy Sharon, Romy Tahrizi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Kubu Cathy Sharon menyebut ditolaknya gugatan cerai Eka Kusuma sebagai langkah awal untuk kembali membina rumah tangga yang harmonis. Apalagi, Eka Kusuma dan Cathy Sharon memiliki tanggung jawab bersama untuk membesarkan dan merawat dua anak mereka.
"Kami berharap suaminya kembali lagi keluarganya. Kan pihak kami enggak mau ada perceraian. Ya harapannya mudah-mudahan segera kembali lah," sambung Romy.
Dalam kesempatan itu, kubu Cathy Sharon juga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah bertindak adil dan memberi kesempatan bagi Eka Kusuma dan Cathy Sharon memperbaiki pernikahan mereka.
"Kami terima kasih kepada majelis hakim. Kami berharap ke depannya keluarga Cathy akan utuh kembali. Dan Eka juga masih memiliki hak dengan keluarganya," kata Romy. (Gie/fei)