Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus pernikahan sejenis antara perempuan di Desa Sungai Beringin, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berbuntut panjang. Pemalsu identitas atau KTP sang mempelai laki-laki yang akhirnya diketahui perempuan ditangkap kepolisian setempat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo menyebutkan, kasus itu menjerat seorang tenaga honorer di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil kabupaten setempat.
"Pada Senin, 11 April 2016 telah diamankan seorang tenaga honorer berinisial HA alias Enggo. Umurnya 31 tahun," kata Ari, Selasa (12/4/2016).
Menurut Ari, tersangka HA diduga membuat surat palsu. Adapun surat yang dibuatnya berupa identitas yang digunakan Defrian Suryono untuk menikahi Reni Hariyani (sebelumnya ditulis Rani).
"Belakangan diketahui bahwa pengantin yang mengaku laki-laki berinisial DS (Defrian Suryono) adalah perempuan," sebut Ari.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres menyebutkan, surat yang dibuat seolah-olah asli itu mendatangkan kerugian terhadap masyarakat. Dalam hal ini adalah Rani sebagai mempelai perempuan.
"Surat diduga palsu itu kemudian digunakan DS untuk menikahi perempuan berinisial RH di Kantor KUA Rengat pada 7 April 2016," sebut Kapolres.
Kapolres menambahkan, kasus pemalsuan identitas ini dilaporkan Kepala KUA Rengat, Indragiri Hulu, Mista Abdurahman. Laporannya bernomor 65/IV/2016 RESKRIM tanggal 11 April 2016.
Sebelumnya, Mistar sempat menikahkan pasangan Defrian dengan Reni pada tanggal tersebut. Kedok laki-laki jadian bernama Desi itu terungkap saat pasangan pengantin melakukan sesi foto.
Dengan terungkapnya kedok Desi, Mistar langsung membatalkan pernikahan keduanya. Merasa tertipu, Mistar membuat laporan ke polisi.
Setelah pernikahan sejenis terungkap, Kepala Desa Sungai Beringi, Suwito juga merasa tertipu Defrian. Dia dibawa warga berinisial LK untuk membuat surat pengantar pembuatan identitas dan perubahan KK untuk pernikahan ke Kantor Disdukcapil.
Kepada Suwito, LK mengaku bahwa Defrian merupakan anak angkatnya yang selama ini bekerja di Batam, Kepulauan Riau.