Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memangkas dan menyederhanakan puluhan izin yang selama ini menghambat pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah tersebut diharapkan mendorong pengembang dapat merealisasikan program rumah murah dan membuat masyarakat berpenghasilan rendah bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau.
Hal ini menjadi kesepakatan beberapa Kementerian/Lembaga dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Regulasi Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang digelar di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta pada hari ini.
Rakor antara lain dihadiri Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, serta Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus.
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkap, banyak aturan yang tumpang tindih dan seharusnya tidak diperlukan untuk pembangunan perumahan MBR. Selain itu pengembang pun dihadapkan pada ketidakpastian harga pengurusan izin.
Baca Juga
Advertisement
“Kita akan mendesain ulang perihal ini sehingga MBR benar-benar dapat menikmati. Dalam satu-dua bulan ke depan, dapat dibuat paket peraturan yang lebih baik,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Berdasarkan verifikasi data, terdapat 33 izin atau syarat yang diperlukan untuk mengurus perizinan. Pengurusan perizinan ini juga menelan biaya hingga Rp 3,5 miliar untuk area perumahan seluas 5 hektare (ha). Termasuk penyelesaian izin selama ini yang membutuhkan waktu sekitar 753-916 hari.
"Aturan tersebut akan dipangkas menjadi 21 izin atau syarat karena kendala utama ada di peraturan, sehingga perlu disederhanakan," tegas Darmin.
Menurut dia, sejumlah tantangan dalam mengimplementasikan program Sejuta Rumah, baik dari sisi ketersediaan maupun sisi permintaan. Dari sisi ketersediaan, ada kendala penyediaan kredit untuk sektor properti, terutama para pengembang kecil. Kemudian perizinan dan persyaratan pembangunan perumahan yang berbelit, panjang dan mahal.
"Sementara dari demand, ada hambatan mulai dari ketersediaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau bagi MBR sampai rendahnya akses masyarakat terhadap produk perbankan," jelas Darmin.
Sementara Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menambahkan, pemerintah akan menyederhanakan izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya supaya lebih komprehensif. Kemudahan perizinan untuk mendukung program Sejuta Rumah akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Nanti Perpres keluar bulan depan. Dengan begitu, dampaknya biaya-biaya bisa ditekan langsung walaupun efek dari aturan ini terhadap pembangunan rumah murah baru akan terasa pada tahun depan," kata dia. (Fik/nrm)