Liputan6.com, Jakarta - Express Group yang merupakan operator dari Taksi Express menurunkan tarif mulai 8 April 2016 Penurunan tarif ini untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang juga mengalami penurunan pada awal bulan ini.
Head of Corporate Communications Express Group, Andi Hermawan menjelaskan, rincian penurunan tarif taksi Express saat ini adalah tarif buka pintu turun menjadi Rp 6.500 dari yang sebelumnya Rp 7.500. Untuk tarif jarak per kilometer (km) selanjutnya turun menjasi Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 4.500. Sedangkan untuk tarif tunggu per jam menjadi Rp 42.000.
Di samping adanya penyesuaian tarif, Taksi Express juga menurunkan tarif minimum dari Rp 40.000 ke Rp 15.000. Tarif minimum berlaku untuk setiap pemesanan TAXI via Contact Center.
"Menyikapi penurunan hargaBBM, maka kami juga melakukan penyesuaian tarif. Penurunan tarif ini sudah berlaku sejak 8 April 2016. Dan kebijakan ini sudah mendapat persetujuan dari GubernurDKIJakarta," ujar dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (12/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
"Untuk pemesanan taksi lewat Contact Center, pelanggan bisa menghubungi Halo Express di nomor 1500122," lanjutnya.
Seperti diketahui, pemesanan taksi Express juga bisa dilakukan dengan sangat praktis yaitu melalui aplikasi myTRIP. Pelanggan bisa mengunduh aplikasi angkutan umum ini di Google Playstore.
Berbeda dengan Contact Center, pemesanan Taksi Express dengan aplikasi myTRIP tidak akan dikenakan tarif minimum. Pembayaran dilakukan sesuai dengan harga yang sudah tertera di argo. myTRIP juga menyediakan promo lain bagi setiap konsumen yang mengunduh myTRIP ke ponselnya.
"Selain tidak dikenakan tarif minimum, penumpang bisa mendapatkan Trip Credit sebesar Rp 25.000 yang secara otomatis masuk ketika Anda selesai mengunduh myTRIP," tutupnya.
Untuk diketahui, pemerintah menurunkan harga BBM untuk jenis Premium dan juga Solar. Besaran penurunan Rp 500 per liter dan akan berlaku mulai 1 April 2016.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga Premium dan Solar dengan besaran masing-masing Rp 500 per liter. Penurunan tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku dan juga untuk merefleksikan penurunan harga minyak dunia.
"Dalam regulasi memang meminta pemerintah untuk tidak melepas harga BBM sepenuhnya ke pasar. Maka tugas dari pemerintah untuk menjaga sehingga tercipta kestabilan, naik atau turun tidak tinggi," jelas Sudirman.
Berdasarkan landasan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga Premium dari Rp 6.950 per liter menjadi Rp 6.450 ribu per liter. Sedangkan untuk Solar turun menjadi Rp 5.150 per liter dari sebelumnya Rp 5.650 per liter. "Untuk minyak tanah tetap," tambah Sudirman.
Pemerintah akan tetap konsisten untuk mengevaluasi harga BBM setiap 3 bulan sekali. "Harga baru ini sudah mempertimbangkan harga pada Juli yang sudah memasuki Lebaran. Mudah-mudahan sampai 6 bulan ke depan harga ini bisa dipertahankan jadi masyarakat bisa merencanakan segala macam," tutur Sudirman. (Ysp/Gdn)