Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) R Widyopramono akan segera menyerahkan Fahri Nurmallo, jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini dilakukan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap Fahri atas kasus dugaan suap terkait sidang perkara dugaan korupsi BPJS 2014 Subang di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Jadi atas petunjuk Jaksa Agung. Atas nama Fahri Nurmallo itu akan kita serahkan ke KPK," kata Widyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Widyo menjelaskan, dalam perkara korupsi BPJS 2014 di Subang, Fahri merupakan salah satu tim dari jaksa penuntut umum (JPU). Hanya, dia belum mau membeberkan kelanjutan perkara tersebut yang ditangani Kejati Jawa Barat.
"Itu satu tim dari JPU yang menangani perkara itu. Nanti secara substansi akan disampaikan dalam penanganan akhir dari kasus ini. Jadi perlu perkembangan berikutnya," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Widyo mempersilakan KPK memeriksa Fahri secara intensif terkait dugaan suap. Asalkan memenuhi syarat dan unsur-unsur untuk membuktikan dugaan suap yang dimaksud.
"Sepanjang dia memenuhi syarat unsur-unsur yang bisa dibuktikan, ya monggo. Itu kerja sama kejaksaan dengan KPK," kata Widyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sidang perkara dugaan korupsi BPJS 2014 Subang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain Ojang, KPK juga menetapkan 4 orang lain sebagai tersangka, 2 di antaranya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Setelah 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan, dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Tersangka dalam dugaan suap ini adalah Jajang Abdul Holik, Lenih Marliani, Deviyanti Rochaeni, dan Fahri Nurmallo. Jajang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BPJS, Leni merupakan istri dari Jajang. Sementara Deviyanti dan Fahri merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi penuntut Jajang dalam kasus BPJS tersebut.
Ojang bersama Jajang dan Leni diduga memberi uang suap Rp 528 juta kepada Deviyanti dan Fahri. Tujuannya agar Ojang tak terseret dalam kasus BPJS itu dan Jajang diringankan penuntutannya oleh kedua jaksa.
"Uang diduga berasal dari OJS, Bupati Subang, tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH terdakwa tipikor BPJS Subang 2014 dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus," ucap Agus.