Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta memutuskan menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan hasil Rapim DPRD DKI pada 7 April lalu telah memutuskan penghentian pembahasan dua Raperda tersebut.
"Pembahasan raperda zonasi pesisir dan pulau kecil dan raperda rencana tata ruang strategis dihentikan. Tambahan surat lampiran akan segera disampaikan ke Gubernur," ujar Pras membacakan isi Surat Keputusan Dewan di Gedung DPRD DKI, Selasa (12/4/2016).
Alasan penghentian pembahasan menurut dia adalah karena adanya OTT KPK pada Ketua Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi. "Awalnya Dewan berniat baik membahas, namun terjadi proses hukum (OTT)," kata Pras.
Menurut dia, seluruh fraksi di DPRD telah sepakat menghentikan pembahasan dua Raperda tersebut. "Tidak ada fraksi yang tidak setuju penghentian. Kabar yang beredar di media masa itu tidak benar semua," tegas Pras.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana mengatakan penghentian pembahasan Raperda itu sesuai dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Ahok.
"Sepertinya Gubernur frustasi kalau tidak dibahas (sekarang), dia (Ahok) bilang menunggu DPRD 2019. Kami heran sikap seperti itu lantas kami evaluasi dan putuskan benar dihentikan," ujar Lulung.
Seementara itu, Ahok menyatakan apabila DPRD DKI benar menghentikan pembahasan Raperda, maka DPRD DKI selama ini hanya memberi harapan saja kepada pihak eksekutif.
"Yang jelas saya pikir mereka (DPRD) itu PHP aja ya. Pemberi harapan palsu," ujar Ahok.