Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait sidang perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014.
Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochyani, jaksa yang pernah bertugas di Kejati Jawa Barat Fahri Nurmallo.
Kemudian Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik dan istrinya, Lenih Marliani.
Semua tersangka ditahan KPK, kecuali Jajang yang masih ditahan karena tengah menjalani proses persidangan perkara dugaan korupsi BPJS di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Ojang digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur, Deviyanti ditahan di Rutan KPK, Lenih Marliani dititipkan di Rutan Pondok Bambu, dan Fahri diinapkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Suap Jaksa
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait sidang perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR), jaksa eks Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang (Jawa Tengah) Fahri Nurmallo (FN), dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik (JAH) serta istrinya, Lenih Marliani (LM).
Baca Juga
Advertisement
Ojang, Jajang, dan Lenih diduga memberi suap Rp 528 juta kepada Deviyanti dan Fahri. Uang pelicin itu diduga untuk meringankan tuntutan Jajang, dalam sidang perkara dugaan korupsi dan BPJS Kabupaten Subang 2014, dan agar Ojang selaku Bupati tak terseret dalam kasus tersebut.
KPK menjerat Jajang, Lenih, dan Ojang selaku penyuap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap Ojang, KPK juga menjerat dengan Pasal 12B UU Tipikor. Diduga ia menerima hadiah atau gratifikasi selaku Bupati Subang. Sebab saat penangkapan, Tim Satgas KPK juga menemukan uang Rp 385 juta di mobilnya, Pajero Sport bernomor polisi T 1978 PN, yang diduga merupakan pemberian dari pihak lain.
Sedangkan Deviyanti dan Fahri sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan lima tersangka ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK di Bandung dan Subang pada Senin 11 April 2016. Dalam operasi ini, KPK menangkap 3 orang, yakni Lenih, Deviyanti, dan Ojang.
Sementara 2 tersangka lainnya tidak turut ditangkap saat itu. Fahri diketahui tengah bertugas di Semarang usai dipindahtugaskan dari Kejati Jawa Barat, seminggu sebelum penangkapan. Sementara Jajang sedang berada di tahanan karena masih menjalani proses persidangan.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp 528 juta dari tangan Deviyanti di kantornya, lantai 4, Kejati Jawa Barat. KPK juga mengamankan uang Rp 385 juta dari dalam mobil milik Ojang, yang kemudian oleh KPK diduga sebagai hadiah atau gratifikasi yang diterima Ojang terkait jabatannya selaku Bupati Subang.