Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura Wahyu Dewanto, kembali diperiksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Wahyu diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penurunan fasilitas akta kredit oleh Bank Mandiri terhadap PT Tri Selaras Sapta (PT TSS).
Namun, usai diperiksa, Wahyu bungkam. Ia menyerahkan kepada pengacaranya, Hendra Heriansyah untuk berkomentar.
Hendra mengatakan, pemeriksaan kali pertama untuk kliennya ini berjalan lancar. Kliennya, siap diperiksa Kejagung, bilamana keterangannya kembali diperlukan.
"Pemeriksaan sementara dianggap cukup, namun kalau sekiranya masih ada keterangan yang dibutuhkan, ya Pak Wahyu siap untuk dimintai keterangan," kata Hendra di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (11/4/2016).
Menurut Hendra, pencairan kredit dari Bank Mandiri kepada perusahaan Wahyu, sebenarnya sesuai prosedur.
Baca Juga
Advertisement
Ia pun berjanji akan memberi semua data terkait perjanjian kredit tersebut, kepada penyelidik Kejagung jika diminta.
"Adapun perincian sifat peruntukannya dan berapa nilainya (kredit dari Bank Mandiri), nanti dibawa kalau dibutuhkan penyidik," kata dia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah sebelumnya mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi penurunan fasilitas akta kredit investasi oleh pihak Mandiri kepada PT Tri Selaras Sapta, sudah dilakukan penyelidikan sejak Februari 2016.
PT TSS sebelumnya dilaporkan karena mereka sempat meminta kredit kepada Bank Mandiri, untuk membangun hotel di Bali. Dalam perkembangannya, perusahaan disebut melanggar perjanjian, karena tidak melaksanakan pembangunan sesuai syarat pencairan kredit.
"Jadi harusnya (kredit) itu diberikan kalau progres pembangunan hotel sudah 30 persen. Tapi ternyata dilaporkan 30 persen, faktanya cuma 14 persen pembangunan berjalan. Jadi kredit yang dikucurkan itu tidak sesuai dengan laporan perkembangan pembangunan yang ada," ucap Arminsyah.