Pengusaha Khawatir Cukai Botol Plastik Bikin Penjualan Anjlok

Kemenkeu akan membawa usulan pungutan cukai kemasan plastik dalam bentuk botol minuman dalam pembahasan RAPBN 2016.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Apr 2016, 10:32 WIB
Hati-hati dalam menggunakan botol plastik. Bila dilakukan setiap hari, akan berdampak bagi kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan pungutan cukai pada semua produk yang menggunakan kemasan plastik, termasuk botol minuman. Namun hal tersebut mendapatkan penolakan dari industri minuman kemasan di dalam negeri.

Ketua Asosisasi Industri minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo mengatakan jika tarif cukai jadi diterapkan pada botol minuman plastik, maka ujung-ujungnya akan dibebankan kepada konsumen. Padahal produk minuman kemasan merupakan produk yang rawan terhadap perubahan harga dan daya beli.

"Ini pasti akan dibebankan kepada konsumen. Sementara kalau konsumen produk minuman sangat sensitif terhadap harga," ujar dia di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Dia menyatakan, mau tidak mau nantinya produsen harus menaikkan harga jual produknya. Jika hal ini terjadi, kemungkinan penjualan minuman akan menurun drastis dan berpengaruh pada kinerja industri.

"Malah bukan pemasukan yang naik, industri minuman malahan tidak bisa membayar pajak yang lain," dia menegaskan.

Sebab itu, Triyono meminta pemerintah tidak membuat aturan yang kontradiktif. Ini mengingat kondisi ekonomi yang belum kembali pulih. Terlebih daya beli masyarakat saat ini juga masih rendah. "Mudah-mudahan pemerintah memikirkan kembali soal ini. Pemerintah kaji kembali," tandas dia.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkeu akan membawa usulan pungutan cukai kemasan plastik dalam bentuk botol minuman dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Rencananya pengenaan cukai pada botol plastik tersebut tidak lebih dari Rp 200 per buah.(Dny/nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya