Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Roby Geisha Dibui Lagi

Gitaris grup band Geisha, Roby Satria, resmi menghuni sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar, Bali (Lapas Kerobokan).

oleh Liputan6 diperbarui 13 Apr 2016, 11:20 WIB
Gitaris grup band Geisha, Roby Satria, resmi menghuni sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar, Bali (Lapas Kerobokan).

Liputan6.com, Jakarta Gitaris grup band Geisha, Roby Satria, resmi menghuni sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar, Bali (Lapas Kerobokan). Surat penahanan terhadap pria 26 tahun itu pun sudah diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Kita lakukan penahanan terhadap Roby sesuai dengan pasal 111 Undang Undang Narkotika," ucap Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketut Maha Agung, Selasa (12/4/2016). 

Roby Geisha batal nikah

Roby 'Geisha' sempat meminta agar diberikan penangguhan penahanan menjalani rehabilitasi narkoba. Namun, hal itu tak bisa terwujud lantaran pihak kepolisian sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Kita tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan ada di tangan Kejaksaan," kuasa hukum Roby 'Geisha', Butje Karelbernard, mengungkapkan.

Ia juga mengatakan, Roby siap menjalani masa penahanan di Lapas hingga putusan majelis hakim di persidangan nanti. "Saya kira klien siap saja," ia melanjutkan.

Seperti diketahui, Roby Satria ditangkap saat menerima barang dari seorang kurir yang dipesan melalaui jasa ojek online. Curiga dengan barang yang dipesan, si pengojek melapor kepada polisi hingga akhirnya Roby ditangkap di lobi Hotel Aston pada Kamis 19 November 2015 sekitar pukul 00.45 WITA

Band Geisha minus Roby Satria. [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

Roby ditangkap dengan barang bukti berupa ganja sintetis yang merupakan jenis narkoba baru dan kerap disebut ganja gorilla seberat 1,46 gram. Sebelumnya, Roby Satria ditangkap karena kasus narkoba pada 17 Oktober 2013 di rumah kontrakannya di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Roby ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 0,5890 gram. Pengadilan memvonis Roby 'Geisha' satu tahun penjara. (Yudha Maruta/GIE)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya