Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. KPK juga memeriksa Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja.
Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk Mohamad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Aguan tiba di Gedung KPK, Rabu (13/4/2016), pukul 09.45 WIB. Dia langsung masuk ke lobi tanpa berkomentar.
Sementara Sunny sudah lebih dulu tiba. Dia sudah masuk ke dalam lobi KPK sekitar pukul 09.15 WIB.
Di dalam lobi, Sunny yang memakai kemeja batik warna putih menyambut Aguan yang masuk belakangan. Sunny bahkan mempersilakan Aguan duduk. Mereka menunggu panggilan penyidik untuk pemeriksaan di dalam lobi.
Aguan yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna ungu itu sempat berbincang dengan Sunny di lobi KPK. Tak diketahui pasti apa yang dibincangkan keduanya. Obrolan itu hanya berlangsung singkat, sekitar 2 menit.
Baca Juga
Advertisement
Nama Aguan dan Sunny telah masuk daftar cegah KPK untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Perusahaan yang dipimpin Aguan memang mendapat jatah untuk melaksanakan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta ini. Ada 5 pulau yang dikerjakan oleh anak usaha Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah.
Sunny selaku orang yang dekat dengan Ahok ini, mengaku memang memiliki kedekatan dengan para pengusaha. Bahkan dirinya mengatakan sebagai penyambung antara pengembang dengan Ahok. Termasuk dalam kasus ini, dia mengaku menjadi penyambung antara Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI dengan paguyuban pengembang reklamasi.
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.