Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu memberi sinyal bakal ada tersangka baru kasus pemalsuan identitas Defrian Suryono alis Rio. Identitas itu kemudian digunakan 'laki-laki' jadian itu untuk menikahi perempuan Desa Sungai Beringin, Reni Hariyani.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo tidak menampik hal tersebut. Hanya saja, pihaknya masih menunggu waktu tepat untuk mengumumkannya.
"Kasus ini bakal menjerat tersangka baru. Dugaan pemalsuan identitas ini dilakukan atas bantuan beberapa pihak, sehingga DS (Defrian Suryono) bisa menikahi dengan perempuan," kata Ari saat dihubungi, Rabu (13/4/2016).
Menurut Alumni Akpol 1995 ini, sejumlah pihak sudah diperiksa dalam kasus ini. Hal itu dimulai dari pelapor, Mistar Abdurahman yang merupakan Kepala KUA di Rengat, Indragiri Hulu.
"Mistar ini menikahkan pasangan yang belakangan diketahui sejenis ini," sebut Ari.
Polisi juga memeriksa keluarga dari Reni yang menjadi korban penipuan jenis kelamin dari Rio sehingga terjadi pernikahan.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya dalam kasus ini, Polres Indragiri Hulu menetapkan pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat berinisial HA. Dia juga sudah ditahan atas perbuatannya.
Sementara Rio atau Desi sampai saat ini belum diketahui keberadaanya. Polres sudah menyebar anggotanya untuk mencari mempelai pria jadi-jadian itu.
"Untuk DS alias Rio alias Desi keberadaanya masih dicari," kata Ari.
Kapolres menambahkan kasus pemalsuan identitas ini dilaporkan Kepala KUA Rengat, Indragiri Hulu, Mista Abdurahman. Adapun laporannya adalah 65/IV/2016 RESKRIM tanggal 11 April 2016.
Sebelumnya Mistar sempat menikahkan pasangan Defrian dengan Reni pada tanggal tersebut. Kedok laki-laki jadian berpanggilan Desi itu terungkap saat pasangan pengantin melakuakan sesi foto.
Dengan terungkapnya kedok ini, Mistar langsung membatalkan pernikahan keduanya. Merasa tertipu, Mistar membuat laporan ke polisi.
Sebelumnya Kepada Desa Sungai Beringi, Suwito juga merasa tertipu oleh Defrian. Dia dibawa oleh warga berinisial LK untuk membuat surat pengantar pembuatan identitas dan perubahan KK untuk pernikahan ke Kantor Disdukcapil.
Kepada Suwito, LK mengaku bahwa Defrian merupakan anak angkatnya yang selama ini bekerja di Batam, Kepulauan Riau.