Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pihak-pihak yang tidak puas atas pemeriksaan BPK untuk menempuh jalur sesuai Undang-undang (UU).
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat menuding jika audit investigasi yang dilakukan BPK ngawur terkait pengadaan tanah RS Sumber Waras.
"Terkait pihak-pihak yang tidak puas pada pemeriksaan BPK, apakah pemeriksaan dan macam-macamnya silakan menempuh jalur sesuai perundangan-undangan," ujar Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Dia menambahkan, pihak-pihak yang tidak puas juga bisa mengadukan ke majelis kehormatan kode etik.
Baca Juga
Advertisement
"Apabila ada penyimpangan oleh pemeriksaan BPK bisa diadukan majelis kehormatan kode etik BPK RI, secara tegas majelis kode etik terdiri 2 anggota BPK dan 3 pihak luar profesional, akademisi," jelas dia.
Pihaknya juga menampik jika ada berita yang menyatakan kalau ada auditor BPK menjadi penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak benar.
"Katanya auditor BPK jadi penyelidikan di KPK, tidak ada. Kami tegaskan tidak ada Pegawai BPK jadi penyelidik di KPK," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diperiksa di gedung KPK selama 12 jam pada Selasa kemarin. Tak banyak yang disampaikan Ahok kepada wartawan.
"Saya bilang tadi BPK menyembunyikan data kebenaran. BPK meminta kita melakukan sesuatu yang tidak bisa kita lakukan. Suruh membatalkan transaksi pembelian tanah Sumber Waras," kata Ahok, Selasa, 12 April 2016.
Ahok menjelaskan penolakan pembatalan tersebut didasari alasan yang tepat. Sebab, jika pembatalan itu dilakukan maka negara akan mengalami kerugian.
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Ahok dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI.
KPK memeriksa Ahok untuk mengklarifikasi beberapa hal, terutama hasil audit investigasi yang telah dilakukan BPK. (Amd/Ahm)