Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak pernah merekomendasikan menjual kembali tanah RS Waras seperti yang diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Bahtiar Arif, menerangkan terkait pengadaan tanah RS Sumber Waras, BPK telah melakukan dua kali pemeriksaan.
Pertama, pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses memadai, sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.
Oleh karena itu, dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 terbit rekomendasi untuk membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Bila pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka bisa melakukan pemulihan indikasi kerugian daerah minimal Rp 191,33 miliar atas selisih dengan PT CKU.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Pemprov meminta pertanggungjawaban pihak YKSW untuk menyerahkan lokasi fisik di tanah Jalan Kya Tapa sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan fisik di tanah yang berada di Jalan Tomang Utara.
Rekomendasi selanjutnya adalah menagih tunggakan PBB sejak 1994 sampai dengan 2014 yang belum dibayar YKSW senilai Rp 3,08 miliar.
Rekomendasi lain memerintahkan SKPD/SKPKD supaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan proses pengadaan lahan serta meningkatkan koordinasi antar SKPD terkait dalam pembebasan tanah dengan berpedoman pada ketentuan berlaku.
Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada tim pembelian tanah yang tidak cermat dan tidak teliti melakukan pencocokan lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) di lapangan.
"Tidak ada menjual kembali dan enggak ada rekomendasi itu, tolong dikutip laporan saja," ujar dia di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Pemeriksaan kedua merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai surat KPK pada 6 Agustus 2015.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK melaksanakan pemeriksaan investigasi pengadaan tanah RS Sumber Waras selama empat bulan sesuai dengan ketentuan dan standar pemeriksaan keuangan negara. BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut pada KPK pada 7 Desember 2015.
Dari pemeriksaan tersebut BPK menemukan ada penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun begitu, pihaknya tidak mau membeberkan hasil investigasi tersebut.
"Menurut kami BPK yang benar, untuk investigatif tidak kami buka," ujar dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam. Tak banyak yang disampaikan Ahok kepada wartawan.
"Saya bilang tadi BPK menyembunyikan data kebenaran. BPK meminta kita melakukan sesuatu yang tidak bisa kita lakukan. Suruh membatalkan transaksi pembelian tanah Sumber Waras," kata Ahok, Selasa, 12 April 2016.
Ahok menjelaskan penolakan pembatalan tersebut didasari alasan yang tepat. Sebab, jika pembatalan itu dilakukan, maka negara akan mengalami kerugian.
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Ahok dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. KPK memeriksa Ahok untuk mengklarifikasi beberapa hal, terutama hasil audit investigasi yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Amd/Ahm)