Liputan6.com, Medan - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Sumatera Utara II, Yunirwansyah mengatakan, pihaknya tetap akan menjalankan tugas sesuatu aturan. Pernyataan itu terkait insiden dibunuhnya petugas pajak yang menagih wajib pajak.
"Kalau wajib pajak melakukan seperti ini, itu tidak akan mengendurkan semangat kita ke depan untuk melakukan kegiatan penagihan, kegiatan pemeriksaan dan segala macam untuk mengamankan kepentingan negara," kata Yunirwansyah di rumah duka, Jalan Air Bersih Ujung, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/4/2016).
Parada Toga F Siahaan, petugas pajak yang tewas dibunuh pengusaha berinisial AL membawa surat paksa saat menjalankan tugasnya. Namun, Parada mendapatkan tindakan yang tidak diinginkan bersama oleh AL.
Yunirwansyah melanjutkan, dalam pelaksanaan surat paksa sebenarnya tidak ada keharusan dan tidak ada kewajiban untuk meminta pendampingan pihak ketiga. Dalam hal ini petugas kepolisian.
"Yang dilakukan oleh Parada adalah benar, tidak ada salah sama sekali. Hanya reaksi dari wajib pajak sendiri yang berlebihan dalam menyikapi masalah ini," kata dia.
Dia menjelaskan petugas pajak melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak Nomor 19 Tahun 2007. Dalam proses menjalankan tugas, Parada membawa surat paksa yang mewajibkan wajib pajak untuk membayar tunggakannya. Surat paksa adalah suatu rangkaian pelaksanaan penagihan aktif, mulai dari teguran, paksa, lelang sampai penyanderaan.
"Semua rangkaian itu, kalau wajib pajak sudah melakukan pelaksanaan dari awal, harusnya tidak sampai ke surat paksa, tidak harus sampai sita, lelang dan sebagainya. Aturannya, setelah surat paksa, kemudian ada surat penyitaan, kemudian surat pelelangan, penyanderaan dan seterusnya," jelas Yunirwansyah.
Dia menegaskan, pihaknya merasa terluka dengan peristiwa yang dialami Parada dan Soza Nolo Lase, tenaga honorer di KP2KP Gunung Sitoli yang tewas dibunuh. Dia mengingatkan ke depannya jangan sampai institusi dikerdilkan dengan cara seperti itu.
Baca Juga
Advertisement
Untuk pelaku AL, Yunirwansyah menerangkan pihaknya tetap menyita aset pengusaha getah karet itu. Utang pajaknya juga tidak akan dihapus alias masih berlaku. Hanya saja, lanjut dia, AL saat ini sedang dalam proses terkait kasus pembunuhan Parada dan Soza.
"Bukan hanya si AL, semua wajib pajak yang terkait dengan tunggakan pajak, akan kita lakukan sama. Pasca-kejadian ini, akan kita lakukan secara maksimal sesuai ketentuan, setelah surat paksa, lelang. Seandainya nggak, juga akan dilakukan penyanderaan," terang dia.
Parada Toga yang merupakan juru sita Penagihan Pajak KPP Sibolga dan Soza Nolo Lase sebagai tenaga honorer di KP2KP Gunung Sitoli tewas dibunuh saat menagih utang pajak sebesar Rp 14 miliar. Keduanya dibunuh dengan cara ditikam pisau oleh wajib pajak yang juga pengusaha berinisial AL.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, Kilometer 5, Gunung Sitoli, Nias, pada Selasa, 12 April 2016, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat ditagih, AL meminta kedua petugas pajak pindah ke pondok yang berada dekat lokasi usaha pelaku. Di tempat itu, AL menancapkan pisau yang disiapkannya ke tubuh korban hingga tewas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, ada sembilan saksi yang sedang diperiksa terkait pembunuhan kedua petugas pajak Sibolga, dan sedang dalam penanganan Polres Nias.