Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan terdakwa Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR.
Dengan menolak kasasi ini, MA juga memperberat hukuman eks Ketua Komisi VII DPR itu dari pidana 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
Putusan kasasi ini diketuk palu oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif.
"Sudah, sudah putus (kasasi Sutan)," ujar juru bicara MA Suhadi kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dalam putusan ini, majelis hakim menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman fisik, majelis hakim juga memutus mencabut hak-hak politik pada diri Sutan.
Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR dinilai terbukti oleh majelis hakim menerima hadiah dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar US$ 140 ribu dan US$ 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya di tingkat pertama divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana 10 tahun penjara. Vonis itu kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.