Kajati Jabar: Kami Khawatir Anggota Kami Diculik

Feri Wibisono protes karena KPK tak memberikan surat berita acara, saat menangkap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Apr 2016, 06:13 WIB
Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar, Devianti Rochaeni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta , (11/4). Devianti Rochaeni terjerat dalam Kasus pemulusan terkait penanganan perkara korupsi dana BPJS di Kabupaten Subang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat kasus suap terkait sidang perkara korupsi BPJS 2014 di Subang.

Namun dalam operasi tangkap tangan disertai penggeledahan yang dilakukan pada 11 April 2016 lalu di Kejati Jabar, penyidik KPK tidak menyertakan berita acara dan surat perintah. Hal ini pun disesalkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono.

"Ya jadi, kami tidak menerima berita acaranya, kami juga meminta surat perintahnya juga tidak ditunjukan. Kami kan khawatir anggota kami diculik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 13 April 2016.

Selain itu, mantan Direktur Penuntutan KPK ini mengaku tidak diberitahu barang bukti apa saja yang diangkut dalam operasi tangkap tangan itu. Sebab dikhawatirkan, barang bukti nantinya akan berubah, apabila tidak disertai lampiran berupa berita acara.


"Kami kan khawatir jumlah barang yang dibawa (penyidik KPK) itu apa saja. Kan bisa berubah. Itu yang kami komplain, demi kebaikan KPK juga," ucap Feri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi‎, sebagai tersangka.

Selain Ojang, KPK juga menetapkan 4 lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Setelah 1 x 24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan, dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Raharjo ‎di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 April 2016.

Mereka adalah Jajang Abdul Holik, Lenih Marliani‎, Deviyanti Rochaeni, dan Fahri Nurmallo. Jajang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BPJS, Leni merupakan istri dari Jajang. Sementara Deviyanti dan Fahri merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi penuntut Jajang dalam kasus BPJS tersebut.

‎Ojang bersama Jajang dan Leni diduga memberi uang suap Rp 528 juta kepada Deviyanti dan Fahri. Tujuannya, agar Ojang tak terseret dalam kasus BPJS itu dan Jajang diringankan penuntutannya oleh kedua jaksa.

‎"Uang diduga berasal dari OJS,Bupati Subang, tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH terdakwa tipikor BPJS Subang 2014 dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus," ucap Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya