Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap upaya penghentian penanganan perkara dugaan korupsi pada PT Brantas Abipraya (BA) yang ditangani Kejati DKI.
Rencananya, Sudung akan diperiksa pukul 10.00 WIB. "Kepala Kajati DKI juga diperiksa KPK hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Selain Sudung, lembaga antirasuah itu juga memeriksa Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus yang sama.
Baca Juga
Advertisement
Pemeriksaan Sudung dilakukan beberapa kali oleh KPK karena peran Sudung dianggap kuat dalam kasus ini. Hal itu berdasarkan fakta yang ditemukan sebagaimana dikatakan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
"(Fakta keterlibatan Sudung) kuat," ucap Syarif saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
KPK dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA, serta seorang swasta bernama Marudud.
Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara KPK sampai saat ini belum juga menjerat pihak penerima sebagai tersangka.
Karena itu, lanjut dia, KPK tengah menyusun konstruksi hukum untuk menjerat pihak-pihak penerima yang kuat dugaan berasal dari Kejati DKI Jakarta. Syarif pun mengindikasikan bahwa KPK akan segera menjerat Sudung.
"Sedang dipikirkan konstruksinya setelah periksa saksi-saksi. Ini belum selesai, masih didalami dan dipelajari fakta-faktanya. Sabar ya," kata Syarif.