Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengosongkan paksa rumah negara di RT 020/004, Jalan Bungur Besar, Komplek PJKA, Senen, Jakarta Pusat yang dihuni pensiunan pegawainya. Petugas KAI Daop 1 dibantu polisi masuk ke rumah warga dan mengeluarkan barang-barang mereka.
Warga tidak terima dengan aksi tersebut. Kericuhan pun terjadi.
"Ini kenapa main dikeluarkan saja, ini masih digugat," ujar seorang warga yang tarik-tarikan barang dengan petugas KAI, Kamis (14/4/2016).
Warga langsung meminta berunding. Para kuasa hukum baik dari PT KAI maupun warga bertemu. Namun, suasana memanas sehingga pengacara kedua belah pihak saling beradu mulut.
"Ini kan bukan hak PT KAI. Apakah mengerti hukum? Ini tengah sengketa. Kenapa main dibongkar dulu?" tutur kuasa hukum warga, Buyung.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan kuasa hukum dari PT KAI Zulfikar mengatakan, meski ada gugatan, penertiban tidak bisa ditunda. "Gugatan itu tidak menghentikan proses penertiban yang ada," kata Zulfikar.
PT KAI pun melanjutkan proses penertiban. Warga pasrah dan terus mengumpat petugas. Selain mengosongkan rumah, ekskavator mulai bergerak menertibkan puluhan rumah di sana.
Junior Manager Humas PT KAI Mahendro mengatakan, apa yang dilakukan KAI merupakan penertiban yang sudah diizinkan. Bangunan tersebut berdiri di atas perlintasan kereta.
"Ini kan penertiban tanah di atas perlintasan kereta. Kita sudah lakukan sosialisasi dari Maret, sampai akhirnya mengeluarkan surat peringatan. Kita juga sudah koordinasi, siapa yang mau pindah maka akan diberikan bantuan bongkar," ujar Mahendro di lokasi.
Dia mengatakan penertiban KAI ini untuk kepentingan masyarakat luas. KAI juga berkoordinasi dengan Ombudsman dan diperbolehkan membongkar rumah. Nantinya, tanah seluas 60.930 m2 itu akan digunakan untuk parkir kereta.
"PT KAI kan mau bangun kereta bandara, kemudian ada LRT. Nah, di sini nanti buat parkirnya," tutur Mahendro.