Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan memberikan gaji ke-14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengganti kenaikan gaji di tahun ini.
Besaran gaji ke-14 sama dengan gaji pokok yang diterima PNS. Lantas, apakah pegawai dengan status honorer menerima hal yang serupa?
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-14 merupakan gaji yang diterima untuk pegawai yang menyandang status PNS dan pensiunan PNS.
Hal ini merupakan jawaban jika pegawai dengan status honorer tidak menerima insentif yang diberikan pemerintah tersebut.
"Tidak ada gaji ke-13 dan 14 untuk honorer," kata dia kepada Liputan6.com melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia menambahkan, pegawai honorer merupakan tanggungjawab dari masing-masing instansi, termasuk dalam hal ini insentif yang diberikan. "Untuk insentif honorer tanggung jawab masing-masing instansi," sambung dia.
Sebelumnya, Herman mengatakan gaji ke-14 bakal turun sebelum Lebaran. Itu berarti, keluarnya gaji ke-14 berdekatan dengan keluarnya gaji ke-13.
Sementara, untuk teknis pembayarannya tidak berbeda dengan pembayaran gaji biasa. "Kemungkinan sebelum Lebaran atau bulan Puasa. Ya teknis penerimaan seperti gaji biasa," jelas Herman.(Amd/Nrm)