Ahok: PNS DKI yang Paling Rendah Dapat Gaji Rp 13 Juta

Untuk PNS kategori rendah saja sudah bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Apr 2016, 13:00 WIB
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengatakan sistem gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta sudah sangat baik. Dia mencontohkan, untuk PNS kategori rendah saja sudah bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 13 juta per bulan.

Hal tersebut dikatakan Ahok di acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2016 yang diselenggarakan dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2017, di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/4/2016).

"PNS DKI yang paling rendah saja, kalau dia mau bekerja dengan baik sudah dapat Rp 13 juta," ujarnya diJakarta, Kamis (14/4/2016).

 

Hal tersebut juga berlaku untuk PNS kategori eselon I hingga eselon IV. Bahkan menurut Ahok, untuk eselon I bisa menerima gaji mencapai Rp 100 juta.

"Kalau naik ke eselon IV Rp 30 juta, eselon III Rp 40 jutaan, eselon II Rp 75 juta. Kalau eselon I nggak tahu saya, mungkin Rp 100 jutaan," kata dia.

Selain itu, Ahok juga membanggakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2016. Menurutnya, APBD tersebut menjadi yang paling sempurna dari APBD yang ada selama ini.

"APBD 2016 yang paling sempurna di Pemprov DKI. Ini saya terima kasih kepada DPRD DKI. APBD ini sudah melalui e-budgeting dan yang paling tepat waktu," tandas dia. (Dny/Zul)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya