Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan sudah menerima surat dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemberhentian Fahri Hamzah. Namun, kata dia, pimpinan belum dapat menindaklanjuti surat itu karena Fahri sedang melakukan upaya hukum.
"Belum sempat (bahas) ya, jadi kan surat menyurat itu memang banyak. Kalau saya melihat itu (surat Fahri Hamzah) terkait pemberhentian sebagai anggota (PKS) kemudian ditarik dari pimpinan DPR," ungkap Fadli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan, meski pemberhentian sebagai anggota PKS dan wakil ketua DPR 2 hal yang berbeda, tetapi menjadi satu pokok permasalahan. Sementara gugatan yang diajukan Fahri Hamzah terkait pemberhentiannya sebagai anggota PKS.
"Jadi akhirnya bisa saja ini mengikuti proses hukum sampai selesai karena kalau tidak, kita bisa ada masalah juga karena UU mengatakan begitu sampai proses hukum inkrah," ucap Fadli.
Fadli menegaskan, tindakan untuk surat yang dilayangkan PKS itu harus menunggu sampai proses pelaporan hukum Fahri Hamzah di Pengadilan Jakarta Selatan selesai.
"Menurut saya harus menunggu proses pengadilan dan proses hukum itu tidak bisa didikte, bisa 1 bulan, 2 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, dan kita harus menunggu," tandas Fadli Zon.