Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus mengusut kasus dugaan eksploitasi anak dan penjualan bayi di wilayahnya. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara 3 lainnya ditangkap di lokasi berbeda.
Untuk mendukung penyidikan, polisi telah melakukan tes DNA terhadap para tersangka dan korbannya. Tes tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku merupakan orangtua kandung korban atau bukan. Bukti itu digunakan untuk menentukan dengan pasal apa para tersangka dijerat.
Kanit I Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joynaldo mengatakan, hasil tes DNA terhadap pelaku dan korban yang dilakukan akhir Maret 2016 baru akan keluar pekan depan. Pengumuman hasil tes DNA kasus eksploitasi anak akan digabungkan dengan kasus penjualan bayi.
"Hasil tes DNA baru keluar minggu depan. Hari pastinya belum tahu, tapi dari pihak Pusdokkes Mabes Polri katanya mau dibarengin semua, termasuk yang kasus jual bayi juga," ujar Joynaldo saat dikonfirmasi Liputan6.com,Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait 2 kasus perlindungan anak yang ditanganinya. Polisi juga telah menelusuri obat-obatan yang digunakan pelaku untuk membius bayi Bon-Bon agar tertidur saat diajak mengemis.
"Kita sudah temukan, ternyata kandungan obatnya benar. Tapi kita belum temukan pelaku yang menyediakan obat penenang itu. Kita masih terus selidiki," tutur dia.
Hingga saat ini, 3 korban eksploitasi anak dan 1 korban penjualan bayi masih ditampung di Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA) atau rumah aman Bambu Apus, Jakarta Timur. "Kondisi para korban baik-baik saja. Bahkan bayi Bon-Bon infonya semakin membaik seperti bayi lainnya," jelas Joynaldo.
Empat orang yakni NH (43), I (35), ER (27), dan SM (18) ditangkap aparat Polrestro Jaksel pada 24 Maret 2016. Keempat pelaku itu ditangkap di kawasan Blok M karena terbukti telah mengeksploitasi anak dengan memaksa mereka bekerja seperti mengemis, mengamen, dan jualan tisu. Seorang balita yang menjadi korbannya bahkan dipaksa menenggak obat penenang yang sangat berbahaya bagi kondisi anak-anak.
Pada 30 Maret 2016, polisi kembali berhasil menangkap 3 orang tersangka kasus penjualan bayi yakni KD alias Nias (46), W alias Mama Dina (42), dan SW (30) yang diduga sebagai ibu si bayi. Penangkapan 3 wanita ini merupakan pengembangan dari kasus eksploitasi anak yang telah ditangani aparat Polrestro Jaksel lebih dulu.