Liputan6.com, Manado - Anggota DPRD Kota Manado, Cicilia Longdong, tertangkap basah saat berpesta sabu di sebuah tempat karaoke di Kota Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. Kepada penyidik Polda Sulut, politikus Partai Demokrat itu mengaku sudah menggunakan narkoba sejak 2012.
Namun, pengakuan itu belakangan berubah. "Setelah dilakukan pengembangan, ternyata sudah sejak 2006," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Edi Djubaedi, Kamis (14/4/2016).
Tertangkapnya Cicilia sempat membuat heboh warga Manado. Dengan dalih rehabilitasi, Cicilia dipulangkan ke rumah. Bukannya merenung, dia malah tertangkap kamera sedang jalan-jalan di pusat perbelanjaan di Manado.
Baca Juga
Advertisement
Terkait tahapan proses hukum selanjutnya, menurut Edi, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Cicilia ke Kejaksaan Tinggi Sulut. "Kami tinggal tunggu kelengkapan berkasnya di Kejati. Kalau dari pihak Kejati nyatakan lengkap, maka CL bersama para tersangka narkoba lainnya beserta barang bukti akan dibawa ke Kejati," ujar Edi.
Edi menyatakan Cicilia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Saat ini, legislator Manado itu dikenakan wajib lapor tiga kali seminggu, yakni setiap Rabu, Kamis dan Jumat.