Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kesal kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lantaran surat keberatannya terhadap hasil audit pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras tak juga digubris. Bahkan, Ahok pun tak pernah dipanggil untuk dimintai keberatannya.
Kepala Biro Humas dan KSI Raden Yudi Ramdan Budiman mengaku pihaknya telah menindaklanjuti keberatan yang disampaikan Ahok terhadap para pemeriksa dari BPK.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap keberatan hasil Audit yang ditujukan Pak Gubernur. Majelis Kehormatan Kode Etik BPK telah melakukan pemeriksaan dan meneliti tim pemeriksa BPK RI perwakilan BPK Provinsi DKI," kata Yudi saat menggelar jumpa pers di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, dari hasil penelitian dan pemeriksaan tersebut, BPK tidak menemukan pelanggaran etik dan lainnya.
"Pengaduan tersebut telah dicatat dan diregistrasi dengan meneliti semua dokumen, dan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan BPK RI terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK," Yudi menjelaskan.
Karena itu, BPK merasa cukup. BPK tidak perlu memanggil Ahok untuk dimintai keterangan terkait keberatan terhadap hasil audit pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan pihaknya.
"Pemeriksaan dan komunikasi dilakukan dengan pihak yang diperiksa, ada birokrasi di Pemprov DKI jadi tidak hanya gubernur," kata Yudi.