Liputan6.com, Palembang - Aparat Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar praktek jual beli ekstasi di Lokalisasi Kampung Baru, Palembang, Sumatera Selatan.
Empat kurir diamankan dengan barang bukti sebanyak 497 butir ekstasi warna hijau tanpa logo yang dijual di lokalisasi dengan sandi kacang hijau. Harga jualnya Rp 200 ribu per butir.
Aksi penjual kacang hijau haram itu bermula dari aparat yang memancing tersangka Arinal (47) dan Ali Syafei (34), warga Kecamatan IT II, untuk bertransaksi di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangan mereka diamankan barang bukti 249 butir ekstasi.
Baca Juga
Advertisement
Polisi yang mengembangkan kasus itu kemudian berhasil menangkap dua kurir lainnya dengan barang bukti 248 butir ekstasi bersandi kacang hijau itu. Masing-masing adalah Didi (21) dan Wily (24), warga Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"Empat orang ini, kaki tangan bandar berinisial AJ yang kini tengah kami kejar," kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa dalam gelar perkara di Mapolda Sumsel, Rabu, 13 April 2016.
Dari pengakuan tersangka, untuk setiap 100 butir yang terjual, mereka mendapat upah Rp 500 ribu. Upah itu menggiurkan karena para kurir selama ini hanya bekerja serabutan.
"Kami cuma disuruh mengantar. Ambil barang di tempat yang ditentukan sampai diantar ke siapa. Itu semua (komunikasi) lewat telepon," ujar Arinal, salah satu kurir yang kini terancam UU No 35/2009 tentang Narkotika.