Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diatur dan tidak semata-mata dilepaskan pada mekanisme pasar. Lantaran bunga fluktuatif akan merugikan konsumen.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan, konsumen akan rugi ketika bunga KPR mengalami kenaikan.
"Dengan adanya BI rate, kami menanyakan Bank Indonesia dan OJK, bunga diserahkan pasar ini mengganggu konsumen. Negara melakukan pengawasan batasan berapa, kalau diserahkan pasar fluktuasi tinggi sekali," ungkap dia, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengakui dengan menyerahkan bunga KPR pada mekanisme pasar ada plus minusnya. Bunga KPR berpotensi untuk turun. Meski demikian dalam realitanya, justru bunga KPR cepat-cepat naik ketika suku bunga acuan naik.
Namun, jarang dijumpai bunga KPR turun ketika suku bunga acuan turun. "Kalau itu bunga turun, selama ini sepengetahuan bunga tidak ada yang turun," tambah dia.
Dengan adanya pengaturan bunga KPR, konsumen akan diuntungkan karena mudah dalam perhitungan pembayaran. Terlebih, pengetahuan konsumen akan perhitungan bunga masih minim.
"Ada penelitian 1 dari 10 yang tahu bunga 1. Artinya 9 orang tidak tahu menghitung bunganya," ujar dia. (Amd/Ahm)